Text
Undang - undang Perbankan Syariah : UU RI No. 21 Th. 2008 dan Surat Berharga Syariah Negara
Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari Trilogi Pembangunan adalah perbankan. peran yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Mengantisipasi perkembangan perbankan berdasarkan prinsip syariah, tugas dan fungsi Bank Indonesia perlu mengakomodasikan prinsip-prinsip syariah.
Tidak tersedia versi lain