Text
Ekonomi Syariah
Kehadiran ekonomi syariah sebagai sebuah sistem ekonomi solutif, bukanlah fatamorgana. Berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah, merupakan bukti empiris yang tidak bisa terbantahkan. Institusi-institusi keuangan syariah, baik bank maupun nonbank merupakan bentuk nyata bahwa nilai-nilai syariah bisa diimplementasikan dalam seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam sendi ekonomi.
Karakteristik institusi keuangan syariah adalah terbebas dari segala bentuk transaksi ribawi. Transaksi ribawi merupakan salah satu biang kerusakan tatanan keuangan global. Lebih parah lagi, saat ini, transaksi ribawi berkolaborasi dengan transaksi maesyir (gambling) dan gharar (uncertainty), yang kemudian dikemas secara batil. Selama sistem keuangan masih menggunakan instrumen tersebut, selama itu juga sistem ekonomi dan keuangan dunia tidak akan pernah berhenti dari krisis dan akan terus bergejolak. Kalaupun tenang, itu hanya sebentar, suatu saat akan bergemuruh lagi dan bisa mematikan.
Ekonomi syariah membebaskan dirinya dari praktik transaksi riba, maesyir, dan gharar. Transaksi riba diganti dengan instrumen mudharabah (profit and loss sharing), transaksi maesyir diganti dengan instrumen anta radhin minkum (kerelaan para pihak yang bertransaksi), transaksi gharar diganti dengan transaksi keterbukaan. Kemudian, pada tatanan operasionalnya, instrumen tersebut terintegrasi dengan prinsip al'adalah (keadilan), prinsip nubuwiyah (kenabian), prinsip illahiyah (ketuhanan), prinsip hurriyah (kebebasan), prinsip khuluqiyah (moral-etik), prinsip insaniyah (kemanusiaan), dan prinsip iqtishadiyah (keseimbangan ekonomis).
Tidak tersedia versi lain